Terkini Daerah
Bermodal Korek Api Berbentuk Pistol, Polisi Gadungan Peras Remaja yang Berkerumun di Mampang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Mampang Prapatan membekuk seorang pria berinisial S (42) yang mengaku-ngaku sebagai polisi reserse narkoba.
Pria itu kerap mengancam dan memeras korban, terutama mengincar para remaja yang berkerumun di masa pandemi Covid-19.
Sambil mengendarai motor, pelaku menyasar korban yang berkerumun di pinggir jalan.
Polisi gadungan itu kemudian mengajak salah satu korban ke suatu tempat dengan dalih hendak menggeledah korban.
Saat sudah dipisahkan dengan kerumunan, remaja itu diperas oleh pelaku.
Baca: Polisi Gadungan Peras PSK dan Mucikari, Beli Seragam di Pasar Senen dan Berpangkat Kompol
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan saat sudah dipisahkan dari kerumunan, korban ditodong dengan pistol replika oleh pelaku.
"Korban diajak kemudian disana menekan korban untuk menyerahkan barang atau hp ke pelaku. Korban ditinggalkan dan pelaku pergi," ujarnya di Kantor Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021).
Hari melanjutkan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil mengungkap kasus kriminal tersebut melalui bukti rekaman CCTV. Kemudian polisi mencocokkan gambar dengan postur tubuh dan nomor kendaraan pelaku.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kawasan Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB pada Rabu (24/3/2021).
Baca: Polda Metro Jaya Ringkus 3 Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Selatan
"Jadi cepat di-mapping dan cepat dilakukan penyentuhan terhadap pelaku," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya satu buah replika senjata api dan sepeda motor warna hitam berplat nomor palsu B 3423 PAX.
Setelah berhasil diringkus, S tampak tertunduk lesu digiring dari dalam kamar tahanan ke hadapan wartawan di Polsek Mampang Prapatan.
Dari aksinya yang berlagak garang, kini pria tambun itu tak berdaya.
Pelaku saat ini mendekam di balik dinginnya jeruji besi Rutan Polsek Mampang Prapatan. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)
# polisi gadungan # korek api # Polsek Mampang Prapatan # Mampang Prapatan # polisi # pemerasan
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Polisi Beberkan Alasan Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
3 hari lalu
Live Update
Samapta Kepolisian Situbondo Hibur Puluhan Siswa SLB Situbondo dengan Makan & Bernyanyi Bersama
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.