Terkini Nasional
105 Konten Sosial Media Kena Teguran Virtual Police karena Berpotensi Langgar UU ITE
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 105 konten sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE yang terkait ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya sejatinya mengajukan 189 konten yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE yang terkait ujaran kebencian.
"Terkait dengan pelaksanaan virtual police, update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Namun berdasarkan hasil analisa ahli, hanya 105 konten yang berhasil untuk lolos verifikasi. Mereka semua telah dikirimkan teguran melalui pesan langsung atau direct message.
Baca: Obrolan Virtual OVERVIEW - Virtual Police: Ber-Medsos Tak Bisa Bebas Lagi?
"189 konten itu 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021. Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
Baca: Soal Pelanggaran UU ITE di Media Sosial, Begini Mekanisme Teguran Virtual Police Sesuai Pedoman Baru
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Rinciannya, 89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim.
"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang langsung dihapus ya. Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya, kirim hilang," ujar dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp.(*)
# virtual police # sosial media # teguran # UU ITE
Videografer: Igman Ibrahim
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ungkap Hasil Pemeriksaan Jokowi terkait Ijazah Palsu, Polisi: Sebenarnya Masalah Ini Ringan
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Nasional
Ridwan Kamil Ambil Sikap! Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas Klaim Tak Berdasar Soal Anak
Jumat, 18 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Tom Lembong Mendadak Ditegur Hakim karena Silangkan Kaki saat Sidang: Mohon Maaf Bapak
Kamis, 6 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Tom Lembong Kena Tegur Hakim gegara Silangkan Kaki saat Sidang, Langsung Minta Maaf
Kamis, 6 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.