Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Gisel Jadi Saksi Sidang Penyebaran Video Asusila, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 19:37 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Gisel hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Sidang asusila tersebut dilakukan secara tertutup.

Dua pemilik akun Twitter berinisal PP dan MN yang menyebarkan video porno Gisel bersama MYD.

Baca: Hari ini, Gisella Anastasia Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur Miliknya

Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi ini.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.(*)

# video asusila # Gisella Anastasia # Gisel # Twitter # MYD # UU Pornografi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Herudin
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #video asusila   #Gisella Anastasia   #Gisel   #Twitter   #MYD   #UU Pornografi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved