Terkini Daerah
25 Hari Buron setelah Tebas Leher Rekannya, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Ditangkap di Hutan Rodi
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Mantibang Nurlatu (30), Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku ditangkap di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku dan pelaku sudah diamanakan di Polres Pulau Buru", ujar Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat dihubungi melalui Whatsapp, Minggu (21/3/2021).
Diketahui Mantibang Nurlatu sempat menjadi buron selama 25 hari setelah membunuh rekannya, Manpapa Latbual alias Mansabar (40) hingga tewas.
Pembunuhan itu terjadi di kawasan ketel kayu putih di Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (23/02/2021) pekan lalu.
Nurlatu menebas leher Latbual menggunakan parang saat mereka tengah menjalani ritual adat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit.
Baca: Misteri Potongan Kaki Terbungkus Plastik di Tangerang Terungkap, Polisi Sebut Bukan Pembunuhan
Baca: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nenek Tukang Kredit di Sukabumi, Ditemukan Tulang di Lokasi Lain
Seketika korban tewas di tempat.
Setelah membunuh rekannya, Nurlatu melarikan diri ke Hutan Rodi.
25 hari menjadi buron, ia berhasil ditangkap tim Polres Pulau Buru dibawah pimpinan Ipda Bastian Tuhuteru bersama warga setempat.
Belum diketahui motif pembunuhan itu.
Hingga kini Polres Buru masih mendalami kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Buru Akhirnya Ditangkap
# pembunuhan # Kabupaten Buru # Maluku
Tribunnews Update
Pelaku Pembunuhan Karyawan Sawit di Kalbar Ditangkap, Ternyata Pernah Bunuh Polisi pada 2014
Kamis, 30 Oktober 2025
Tribunnews Update
LIVE: Pembunuh Karyawati di Kayong Utara Kalbar Ditangkap, Pelaku Ternyata Pernah Bunuh Polisi
Kamis, 30 Oktober 2025
Regional
Kementan Dorong Hilirisasi 3 Komoditas Perkebunan Unggulan di Maluku Utara: Kelapa, Pala, Kakao
Kamis, 30 Oktober 2025
Live Update
Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Gunawan Pembunuh Istri dan Anak di Curup Timur Dihukum Mati
Rabu, 29 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.