Kamis, 9 April 2026

INDONESIA UPDATE

Fakta Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Stafsus Ternyata Perintah Hilangkan Barang Bukti

Selasa, 16 Maret 2021 15:06 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terkait kasus korupsi yang menyeret nama mantan menteri Sosial Juliari Batubara mulai terungkap.

Dari hasil penyelidikan, ada dugaan bahwa seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Matheus Joko Santoso diperintahkan menghilangkan barang bukti dugaan suap bantuan Covid-19.

Perintah itu dikatakannya datang dari staf khusus Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca: Kasus Bansos, Saksi Ungkap Sejumlah Vendor Bansos Dimintai Fee untuk Eks Mensos Juliari Batubara

Fakta baru itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam keterangannya, Matheus mengatakan bahwa ia diminta menghilangkan barang bukti dugaan suap oleh Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo yang merupakan stafsus dari Mensos Juliari.

Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.

Di akhir pengakuan itu, Matheus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Saat itu dia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi Wahyono.

Diketahui, dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

(*)

# INDONESIA UPDATE # Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) # Kementerian Sosial # Juliari Batubara # bansos covid-19

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Nila
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved