Jumat, 23 Mei 2025

INDONESIA UPDATE

Tepergok Mesum di Dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Besar Dihukum 18 Kali Cambukan

Rabu, 10 Maret 2021 15:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum PNS yang ketahuan berbuat mesum dengan selingkuhannya di Aceh Besar menjalani hukuman cambuk.

Diketahui, keduanya melakukan hubungan mesum di sebuah mobil.

Atas aksinya, mereka mendapat 18 kali cambukan.

Oknum PNS berinisial AG (48) dan pasangan selingkuhnya berinisial AS menjalani hukuman cambuk pada Senin (8/3).

Mereka menjalani hukuman cambuk bersama dengan enam pelanggar syariat lainnya di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.

Para pelaku didakwa telah melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca: Dicambuk 100 kali Karena Berzina, Pelaku Pria Kesakitan Minta Lima Kali Jeda

Sebelum menjalani hukuman, para pelaku terlebih dahulu menjalani tes kesehatan oleh tim medis.

AG dan AS dihukum 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.

Sehingga keduanya mendapat 18 kali cambukan dari algojo.

AS mendapat menjadi terpidana ketiga, sedangkan AG mendapat giliran terakhir dalam proses hukuman ini.

Sebelumnya, keduanya kedapatan berbuat mesum di sebuah mobil di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.

Mereka kedapatan oleh petugas yang tengah berpatroli sedang berbuat asusila. (*)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Oknum PNS   #Banda Aceh   #mesum   #hukuman cambuk

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved