INDONESIA UPDATE
Tepergok Mesum di Dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Besar Dihukum 18 Kali Cambukan
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum PNS yang ketahuan berbuat mesum dengan selingkuhannya di Aceh Besar menjalani hukuman cambuk.
Diketahui, keduanya melakukan hubungan mesum di sebuah mobil.
Atas aksinya, mereka mendapat 18 kali cambukan.
Oknum PNS berinisial AG (48) dan pasangan selingkuhnya berinisial AS menjalani hukuman cambuk pada Senin (8/3).
Mereka menjalani hukuman cambuk bersama dengan enam pelanggar syariat lainnya di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.
Para pelaku didakwa telah melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca: Dicambuk 100 kali Karena Berzina, Pelaku Pria Kesakitan Minta Lima Kali Jeda
Sebelum menjalani hukuman, para pelaku terlebih dahulu menjalani tes kesehatan oleh tim medis.
AG dan AS dihukum 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.
Sehingga keduanya mendapat 18 kali cambukan dari algojo.
AS mendapat menjadi terpidana ketiga, sedangkan AG mendapat giliran terakhir dalam proses hukuman ini.
Sebelumnya, keduanya kedapatan berbuat mesum di sebuah mobil di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.
Mereka kedapatan oleh petugas yang tengah berpatroli sedang berbuat asusila. (*)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Beraksi Bertahun-tahun, 2 Preman Lansia Diringkus di Banda Aceh: Minta Jatah Setoran Pedagang
3 hari lalu
Live Update
Kebakaran Lenyapkan 8 Unit Ruko di Banda Aceh, 6 Armada Damkar Langsung Terjun ke Lokasi
7 hari lalu
Live Update
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pungli di Tempat Wisata Bermodus Tiket Ilegal, Kini Diamankan ke Polda Aceh
Selasa, 13 Mei 2025
Live Update
Oknum PNS Jadi Calo Janjikan P3K dan Honorer, Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.