Virus Corona
Resmi! Pemerintah Tambah 3 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro, Diperpanjang hingga 22 Maret 2021
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro resmi diperpanjang waktunya mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Dalam perpanjangan waktu kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas pemerintah, dengan tambahan tiga provinsi.
Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan menjadi tiga provinsi tambahan tersebut.
Baca: Begini Penilaian Presiden Jokowi Terhadap Penerapan PPKM Mikro Jawa Bali
Pemberlakuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret 202.
“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Senin, (8/3/2021).
Muhammad Hudori kembali mengingatkan, agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah.
Baca: Jokowi Nilai Kebijakan PPKM Mikro Membuahkan Hasil Baik dalam Penanganan Covid-19
Muhammad Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.
Ia juga meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan untuk menjalankan mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro.
“Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Muhammad Hudori. (*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mendagri Venezuela Sebut Operasi Senyap Penangkapan Maduro Memakan Korban Jiwa hingga 100 Orang
Kamis, 8 Januari 2026
Terkini Nasional
MOMEN PILU! PRIA PARUH Baya Tergeletak Lemas di Lumpur 3 Hari, Diselamatkan oleh Wamendagri
Selasa, 6 Januari 2026
Nasional
Muzakir Manaf Bantah Kirim Surat ke PBB usai Dokumen Tersebut Diperiksa oleh Mendagri Tito
Jumat, 19 Desember 2025
Nasional
Bupati Aceh Selatan Disanksi, Tito Karnavian: Mirwan akan Magang di Tiga Ditjen Kemendagri
Rabu, 10 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Diberhentikan Sementara, Bupati Aceh Selatan Lapang Dada, Bakal Magang Jadi Satpol PP hingga Damkar
Rabu, 10 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.