Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Resmi! Pemerintah Tambah 3 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro, Diperpanjang hingga 22 Maret 2021

Rabu, 10 Maret 2021 15:00 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro resmi diperpanjang waktunya mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Dalam perpanjangan waktu kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas pemerintah, dengan tambahan tiga provinsi.

Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan menjadi tiga provinsi tambahan tersebut.

Baca: Begini Penilaian Presiden Jokowi Terhadap Penerapan PPKM Mikro Jawa Bali

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret 202.

“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Senin, (8/3/2021).

Muhammad Hudori kembali mengingatkan, agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah.

Baca: Jokowi Nilai Kebijakan PPKM Mikro Membuahkan Hasil Baik dalam Penanganan Covid-19

Muhammad Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.

Ia juga meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan untuk menjalankan mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro.

“Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Muhammad Hudori. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved