INDONESIA UPDATE
Oknum Polisi Curi Cincin Emas Gara-gara Terlilit Utang, Terancam 3 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi tepergok mencuri cincin emas di sebuah toko emas di Tabanan, Bali.
Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli cincin emas tersebut.
Tindakan kriminal oknum polisi ini dilatarbelakangi masalah utang.
Peristiwa terjadi pada Minggu (7/3) sekira pukul 10.00 Wita di sebuah toko emas di Pasar Tabanan.
Saat itu, pelaku Bripda PM berpura-pura membeli cincin emas.
Akan tetapi ketika karyawan toko meletakkan cincin tersebut di etalase, pelaku langsung membawa kabur.
Sontak karyawan toko langsung berteriak sehingga memicu perhatian warga.
Total cincin yang dibawa kabur pelaku berjumlah tiga buah dengan berat dua gram.
Pelaku sempat diamankan warga dan akan diserahkan ke polisi.
Namun, saat akan diperiksa, oknum polisi itu justru kabur.
Baca: Terlilit Utang, Oknum Polisi Lakukan Aksi Pencurian Emas dan Terekam CCTV akan Diproses Pidana
Tak berapa lama, ia berhasil diamankan oleh sejumlah personel uyang dikerahkan di wilayah Buleleng, Bali.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Bripda RM mengaku, dirinya melakukan hal ini karena terlilit utang.
Ia diketahui baru dua tahun berdinas di Sabhara Polres Tabanan.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250.000. (*)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Penganiaya Ayah Pengantin di Purwakarta Residivis Pencurian dan Pernah Dipenjara Tahun 2007
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib Apes Pria di Muara Enim, Dapat "Salam Olahraga" Warga seusai Diduga Hendak Melarikan Mobil
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Tampang Pelaku Pencurian di Bintan Timur, Tampak Tertunduk Lesu saat Digelandang Polisi
Senin, 30 Maret 2026
Local Experience
Pura Tanah Lot di Tabanan, Bali, Ikon Wisata Pulau Dewata dengan Pura di atas Batu Karang Laut Bali
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.