Virus Corona
KPK Telusuri Jatah Proyek Bansos Covid-19 PT RPI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) untuk kebagian jatah proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati pada Senin (1/3/2021) ini untuk melengkapi berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Daning diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Daning Saraswati, melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK menelusuri terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek vansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan PPK di Kemensos.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19.
Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Selain itu, tim penyidik juga masih terus mendalami dokumen yang disita berkenaan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara," sebut Ali.
Sementara Daning lebih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Daning yang dikawal dua orang paruh baya terus bergeming hingga meninggalkan gedung dwiwarna tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bawa 2 Koper! KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Uang Ratusan Juta Disita
Kamis, 2 April 2026
Nasional
KPK Klarifikasi soal CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan, Singgung Langkah Pro Yustisia
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
KPK Bantah Matikan CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan: Disetop Keluarga, Penyidik hanya Cek
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Dokumen & Uang Ratusan Juta Disita
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
Situasi Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu saat Digeledah KPK, Aparat Kepolisian Bersiaga
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.