Hoax or Fact
HOAX! Wapres Ma'ruf Amin Bolehkan Jual Minuman Keras untuk Kas Negara
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar kabar di media sosial bahwa Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, membolehkan jual minuman keras untuk membantu kas negara.
Kabar itu tersebar di Facebook, salah satu akun menggungah postingan beserta dengan gambar tangkapan layar, Sabtu (27/2/2021).
Gambar tersebut berupa artikel milik Kompas.com yang telah diedit, bertajuk Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara.
Setelah ditelusuri kabar ini tidak benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri klarifikasi melalui laman resminya.
Dikutip dari mui.or.id, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat menelusuri tangkapan layar yang mencatut portal berita Kompas.com, Tim tidak dapat menemukan berita yang berjudul demikian di atas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tangkapan layar berita yang berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara itu hoax.
MUI belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk melegalkan penjualan minuman beralkohol.
Sementara, artikel asli dari Kompas.com tersebut bertajuk Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini, yang tayang pada 17 Februari 2021.
Jadi, kabar mengenai Wapres Ma'ruf Amin bolehkan jual minuman keras demi kas negara itu tidak benar, Tribunners! (Tribun-Video.com/Falza Fuadina)
Reporter: Falza Fuadina
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Wejangan Ma'ruf Amin untuk Menteri Prabowo, Sebut Kondisi Indonesia Tengah Genting & Krisis
Senin, 21 April 2025
Terkini Nasional
Pesan Ma'ruf Amin ke Menteri Prabowo: Situasi Indonesia saat ini Tidak Baik baik Saja
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Pesan Ma'ruf Amin kepada Para Menteri Prabowo: Situasi Indonesia saat Ini Mungkin Tak Baik-baik Saja
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Ma'ruf Amin Sebut Kondisi Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Beri Wejangan untuk Menteri Prabowo
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyebab Jokowi & Maruf Amin Digugat Warga Solo soal Mobil Esemka, Diminta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.