Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Keliru Transfer Uang Berujung Pidana, Siapa yang Salah?
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru baru ini masyarakat dihebohkan perseteruan nasabah dengan salah satu bank.
Konflik ini berawal dari dugaan bank salah mentransfer sejumlah uangnya ke nasabah.
Tak sedikit, uang ini mencapai kisaran puluhan juta rupiah.
Baca: Kasus Salah Transfer Bank Senilai Rp51 Juta Berujung Penjara, Anak Ardi Tak Bisa Sekolah dan Berobat
Dikira transfer hasil penjualannya, sang nasabah memakai uang ini untuk berbagai kebutuhan.
Waktu berlalu, pegawai Bank tersebut mengunjungi sang nasabah untuk memberi informasi terkait salah transfer.
Dengan itikad baik, nasabah setuju akan kembalikan uang itu dengan cara mencicil.
Namun, diduga pihak Bank memilih untuk menolak dan melaporkannya ke kepolisian.
Saat ini, si nasabah harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Baca: BCA Bantah Laporkan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan
Lalu, bagaimana aturan hukum Indonesia soal kesalahan mentransfer uang?
Kita akan membahasnya di Kacamata hukum dalam tema Keliru Transfer Uang Berujung Pidana, Siapa yang Salah? (*)
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung terkait Dugaan Korupsi Bank Swasta, Berlanjut hingga Malam
Senin, 10 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.