Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Terkait Kasus BCA Salah Transfer Rp51juta, Nasabah akan Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak

Kamis, 25 Februari 2021 13:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan karena memakai uang Rp51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menuturkan, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur.

Alasannya, saat itu awal pandemi melanda. "Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah meng-input nomor rekening sehingga uang masuk ke rekening Ardi.

Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta.

Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur.

Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.

Baca: Citibank Catat Rekor Kesalahan Terbesar Perbankan, Salah Transfer Dana Rp 7 Triliun

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp10 juta.

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut. "Anehnya sama pihak BCA tidak diterima.

Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu.

Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Penerima Divonis Denda Rp 4 Miliar

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA. "Dimediasi langsung.

Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia. Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi.

Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020.

Pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak BCA. Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke Kanwil BCA Darmo.

Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum. Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.

"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah.

Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Ingin Kembalikan dengan Dicicil tetapi Ditolak

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved