Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta Oknum TNI dan Polisi Jual Senjata dan 600 Amunisi ke KKB, Dipecat dan Diancam Hukuman Mati

Rabu, 24 Februari 2021 10:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota TNI dan polisi diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api dan amunisi kepada KKB di Papua.

Keterlibatan mereka terungkap setelah aparat keamanan berhasil mengamankan warga sipil yang mengaku mendapat pasokan senjata dan amunisi dari oknum anggota TNI dan Polri.

600 amunisi dari oknum TNI

Satu oknum anggota TNI yang terlibat berinisial Praka MS disebut dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, saat ini Praka MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual 600 butir amunisi untuk Yonif 731 kepada warga sipil yang selanjutnya diduga akan dijual kepada KKB.

Baca: Praka MS Kumpulkan Ratusan Amunisi saat Latihan Menembak dan Dijual hingga ke Tangan KKB Papua

Didapat dari latihan

Paul mengungkapkan, dari 600 amunisi yang didapat Praka MS, 200 di antaranya didapat dari saat latihan menembak.

Sedangkan 400 amunisi lainnya sedang diselidiki asalnya.

“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” terangnya dia.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, Praka MS mengaku beraksi seorang diri.

“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” ujar dia.

Namun, pihaknya tidak langsung mempercayai pernyataannya dan upaya penyelidikan akan terus dilakukan.

“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.

Baca: Praka MS Jual Ratusan Butir Amunisi ke KKB Papua, Dikumpulkan dari Jatah Latihan Tembak

Dua oknum polisi juga terlibat

Selain anggota TNI, kasus penjualan senjata api dan amunisi juga melibatkna oknum anggota polisi berinisial SHP dan MRA.

Keduanya diketahui berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari penyelidikan sementara, kedua oknum polisi itu menjual tiga pucuk senjata api kepada KKB melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak, dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.

Baca: Mengungkap Asal Usul 600 Butir Peluru yang Dijual Oknum TNI Praka MS ke KKB Papua, Begini Modusnya

Dipecat dan terancam hukuman mati

Kombes Pol Leo mengatakan akan mengancam pelaku dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Dengan acncaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin.

Menurutnya, selain terancam hukuman penjara seumur hidup mereka juga akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.

“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum TNI dan Polisi Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Pelaku Terancam Hukuman Mati"

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved