Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Guru Les yang Cabuli 4 Anak Didiknya Diringkus Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 08:44 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM, KOJA - Manaek Tua Parlindungan (40) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli anak di bawah umur.

Guru les bejat itu tega mencabuli empat orang anak didiknya yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).

"Korbannya empat orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun. Mereka korban pelecehan dari tersangka namanya MTP, umur 40 tahun, warga Sumatera Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Senin (22/2/2021).

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya setelah berulang kali dilecehkan Manaek.

Kasus ini terjadi saat korban mengikuti les di perpustakaan umum dalam kontrakan pelaku di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

"Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata ada tiga anak-anak lain warga sejumlah tiga orang," kata Nasriadi.

"Jadi semua korban empat orang dan diperlakukan sama oleh si tersangka ini," sambungnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved