Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

PSI Dukung Revisi UU ITE, Tsmara: Kebebasan Berpendapat Buah dari Reformasi 98

Jumat, 19 Februari 2021 09:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyatakan, partainya mendukung rencana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Tsamara mengatakan, UU ITE perlu direvisi untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan kritik, terutama di dunia maya.

“Revisi dibutuhkan agar UU ITE tidak mengancam iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kita punya sekarang harus dipertahankan karena merupakan buah terbaik dari Reformasi 98,“ kata Tsamara dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021) malam.

Baca: Anggota Komisi III DPR RI Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu UU ITE

Oleh karena itu, PSI mengingatkan pemerintah dan DPR agar bekerja keras membuat produk legislatif yang lebih baik daripada UU ITE yang berlaku saat ini yang merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009.

Ia juga mengingatkan agar revisi UU ITE tidak malah menghadirkan masalah-masalah baru dengan mencantumkan pasal-pasal multitafsir.

“Jangan sampai niat memperbaiki UU ini malah menghadirkan sejumlah pasal multitafsir baru. Juga jangan sampai hasil revisi tersebut membuat ujaran kebencian, fitnah, saling menghina di medsos semakin marak,” ujar Tsamara.

Ia mengatakan, sambil menunggu revisi selesai, PSI mendorong Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan surat edaran internal atau peraturan Kapolri yang berisi petunjuk teknis penggunaan pasal-pasal di UU ITE.

“Surat edaran internal kapolri itu harus segera dikeluarkan sambil menunggu proses revisi di parlemen yang pasti tidak sebentar. Harus dihindari adanya korban-korban baru selama kita menunggu,” kata Tsamara.

Baca: Wacana Revisi UU ITE Menguat, Presiden Jokowi Disebut Gundah Lihat Warga Saling Adu

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Jokowi bahkan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Tunggu Revisi, PSI Sarankan Kapolri Terbitkan Petunjuk Teknis Terapkan UU ITE"

Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved