Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Anggota Komisi III DPR RI Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu UU ITE

Kamis, 18 Februari 2021 16:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Dimyati, lebih tepat menerbitkan Perppu ketimbang melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama Parlemen.

Sebab, jika mengikuti proses perundang-undangan, maka butuh waktu yang cukup panjang.

Baca: Wacana Revisi UU ITE Menguat, Presiden Jokowi Disebut Gundah Lihat Warga Saling Adu

"Itu lebih bagus juga kalau Perppu, karena ini tidak boleh ditunda, kan harus masuk prolegnas dulu," kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

"Jadi kalau misalnya mau diubah Undang-undang itu kan inisiatifnya, inisiatif pemerintah. Tetap harus ada prolegnas dulu, namanya prolegnas lima tahunan, menengah dan harus masuk prolegnas prioritas, bisa masuk pada kumulatif terbuka. Tapi kan lama progresnya," imbuhnya.

Dimyati menyatakan, UU ITE yang berlaku saat ini membuat banyak orang ketakutan untuk mengeluarkan pendapat.

Baca: Donny Gahral Adian Staf Ahli Utama KSP, Sebut Jokowi Gundah Warga Saling Lapor Pakai UU ITE

Tak jarang, UU ITE ini dijadikan alat kriminalisasi seseorang melalui pasal karet dan multitafsir yang ada didalamnya.

Oleh karena itu, penerbitan Perppu menjadi cara terbaik saat ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban yang lebih banyak.

"Kalau mau cepat ya Perppu saja sudah. Nanti sama DPR disahkan. Saya termasuk yang setuju lah kalau terjadi itu," ujarnya.(Tribunnews/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved