Terkini Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu UU ITE
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Dimyati, lebih tepat menerbitkan Perppu ketimbang melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama Parlemen.
Sebab, jika mengikuti proses perundang-undangan, maka butuh waktu yang cukup panjang.
Baca: Wacana Revisi UU ITE Menguat, Presiden Jokowi Disebut Gundah Lihat Warga Saling Adu
"Itu lebih bagus juga kalau Perppu, karena ini tidak boleh ditunda, kan harus masuk prolegnas dulu," kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
"Jadi kalau misalnya mau diubah Undang-undang itu kan inisiatifnya, inisiatif pemerintah. Tetap harus ada prolegnas dulu, namanya prolegnas lima tahunan, menengah dan harus masuk prolegnas prioritas, bisa masuk pada kumulatif terbuka. Tapi kan lama progresnya," imbuhnya.
Dimyati menyatakan, UU ITE yang berlaku saat ini membuat banyak orang ketakutan untuk mengeluarkan pendapat.
Baca: Donny Gahral Adian Staf Ahli Utama KSP, Sebut Jokowi Gundah Warga Saling Lapor Pakai UU ITE
Tak jarang, UU ITE ini dijadikan alat kriminalisasi seseorang melalui pasal karet dan multitafsir yang ada didalamnya.
Oleh karena itu, penerbitan Perppu menjadi cara terbaik saat ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban yang lebih banyak.
"Kalau mau cepat ya Perppu saja sudah. Nanti sama DPR disahkan. Saya termasuk yang setuju lah kalau terjadi itu," ujarnya.(Tribunnews/Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Kekeh Ajukan Kembali Uji Materi UU ITE ke MK
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
MK Tegaskan Gugatan Roy Suryo cs soal UU ITE Tidak Jelas & Tak Lazim: Untuk Kepentingan Pemohon
Senin, 16 Maret 2026
Viral
Kasus Bibi Kelinci Dihentikan, Anggota DPR Soroti Fenomena Korban yang Dipidana Pakai UU ITE
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Kritik Bareskrim soal Status Tersangka Nabilah O'Brien, Safaruddin: Kenapa Polisi Suka-suka Sekali?
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.