KACAMATA HUKUM
Alat Bukti hingga Ancaman Hukuman Perdata dan Pidana untuk Gugat Kasus Kekerasan pada ART
TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan terkait perjanjian tertulis untuk kontrak kerja ART.
Perjanjian jika secara lisan tak bisa untuk bukti jika ART terkena kasus dan dirugikan.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
Baca: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Ayah Lula Lahfah Ragukan Kabar Rintihan Kesakitan sang Anak sebelum Wafat, Begini Keterangannya
Kamis, 29 Januari 2026
Tribunnews Update
Kronologi Penebasan Tangan ART di Samarinda oleh Anak Majikan, Korban Kini Cacat Permanen
Kamis, 18 Desember 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
Nasional
Tampang Majikan Siksa ART hingga Suruh Makan Kotoran, Santai seusai Diborgol
Rabu, 25 Juni 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.