Senin, 12 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat

Selasa, 12 Januari 2021 19:41 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Vonis Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dianggap menyesatkan.

Hal itu dikatakan pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021).

"Putusan Hakim (menolak gugatan praperadilan) ini pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah kepada wartawan.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Menurut Alamsyah, putusan Hakim Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum. Ia menilai hal itu dilarang dalam Undang-Undang.

"Menyesatkan karena sudah mengubah azas hukum dari azas lex spesialis digabungkan dengan azas hukum generalis. Itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Di sisi lain, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya.

Baca: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Aparat Gabungan Perketat Keamanan PN Jaksel

Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Menurutnya, penyidik kepolisian memang telah bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," ujar dia.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti. 

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjut dia. 

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved