Terkini Metropolitan
Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Vonis Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dianggap menyesatkan.
Hal itu dikatakan pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021).
"Putusan Hakim (menolak gugatan praperadilan) ini pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah kepada wartawan.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Menurut Alamsyah, putusan Hakim Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum. Ia menilai hal itu dilarang dalam Undang-Undang.
"Menyesatkan karena sudah mengubah azas hukum dari azas lex spesialis digabungkan dengan azas hukum generalis. Itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Di sisi lain, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya.
Baca: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Aparat Gabungan Perketat Keamanan PN Jaksel
Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
Menurutnya, penyidik kepolisian memang telah bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," ujar dia.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjut dia.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti. (*)
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
FPI Dibubarkan! Habib Rizieq Minta Pemerintah Juga Bubarkan Ormas Preman yang Meresahkan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Sindiran Habib Rizieq! Sebut Pemerintah Tak Berani Bubarkan Ormas "Preman": Pembinanya Aja Pejabat
4 hari lalu
Tribunnews Update
Habib Rizieq Buka-bukaan soal Ormas, Duga Pemerintah Tak Berani Bubarkan: Pembinanya Aja Pejabat
5 hari lalu
Regional
Dinilai sebagai Provokator, Warga Banyumas Lakukan Demo! Tuntut Rizieq Shihab Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 18 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.