Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

ART Tidak Nyaman dengan Majikan, Berdasarkan Hukum Bagaimana yang yang Harus Dilakukan?

Kamis, 18 Februari 2021 14:31 WIB
Tribunnews.com

LIHAT SELENGKAPNYA

TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan terkait perjanjian tertulis untuk kontrak kerja ART.

Perjanjian jika secara lisan tak bisa untuk bukti jika ART terkena kasus dan dirugikan.

Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.

Baca: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat

ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved