KACAMATA HUKUM
Dokumen Perjanjian Kontrak Kerja Harus Ditulis sebagai Bukti Pelaporan Jika ART Terkena Kasus
TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan terkait perjanjian tertulis untuk kontrak kerja ART.
Perjanjian jika secara lisan tak bisa untuk bukti jika ART terkena kasus dan dirugikan.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
Baca: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
ART GONDOL EMAS Rp 16 Miliar Majikan, Modus Pakai Dukun Santet untuk Aksi Keji
Rabu, 26 Maret 2025
Tribunnews Update
ART Culik Bayi Majikan meski Baru Kerja Sebulan, Bawa Bayi Pulang karena Ingin Punya Anak
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.