Kabar Selebriti
Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Murni dari Penjara Agustus Mendatang
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.
Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna. Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.
Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Baca: Lucinta Luna Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Dapat Asimilasi untuk Cegah Covid-19
Bebas karena dapat asimilasi
11 Februari 2021 merupakan hari bahagia untuk Lucinta Luna. Pasalnya, dia telah bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Baca: Dapat Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid 19, Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu
Alasan
Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Bebas murni
Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.
Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang. "10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata Rika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik Selama Dipenjara"
Sumber: Kompas.com
Selebritis
Lucinta Luna Tampil Berbeda di Hari Raya, Datangi Masjid Pakai Baju Koko dan Peci
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Dibela Eks Kepala BNN, Kritik soal Tuntutan Hukuman Sebut Sadis & Singgung Rehabilitasi
Kamis, 19 Maret 2026
Tribunnews Update
Polisi soal Wanita Pengemudi Brio yang Menabrak Warung di Pasar Kaget Binjai, Kini Negatif Narkoba
Rabu, 18 Maret 2026
Tribunnews Update
Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Memelas Ajak Balikan Dokter Kamelia: Kamu Masih Mau Sama Aku?
Selasa, 17 Maret 2026
Live Tribunnews Update
2 Pria di Jagakarsa Edarkan Ribuan Tramadol, Jual Diam-diam Lewat Konter HP & Toko Sembako
Senin, 16 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.