Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Lucinta Luna Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Dapat Asimilasi untuk Cegah Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 10:57 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayluna Putri alias Lucinta Luna, kini dikabarkan telah bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pihak kepolisian.

Hal tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19

Dilansir Wartakotalive.com, Rika Aprianti menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Rutan Pondok Bambu, pihaknya melakukan asimilasi kepada Lucinta Luna.

Rika Aprianti adalah Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Akan Bebas dari Penjara

Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Kini, masa penahanan Lucinta Luna sudah berakhir.

Diinformasikan sebelumnya, bahwa Lucinta harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna sedang bersama Abash, kekasihnya.

Diketahui bahwa penahanan atas Lucinta Luna dilakukan sejak 12 Februari 2020. (Tribun-Video.com/Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Dapat Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved