Terkini Daerah
Masyarakat Adat Dayak Agabag Minta PT KHL Cabut Tuntutan 17 Tersangka Pencurian Sawit
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Sebanyak 70 warga Sebuku yang tergabung dalam masyarakat adat Dayak Agabag datang ke Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (11/02/2021), sore.
Masyarakat adat dari 5 desa sekaligus yakni Desa Tetaban, Desa Bebanas, Desa melasu Baru, Desa Sojau, dan Desa Lulu.
Kedatangan 70 warga Sebuku itu meminta agar PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) mencabut tuntutannya terhadap 17 orang rekannya, yang disangkakan mencuri sawit milik perusahaan.
Kepala Desa Sojau, Malik mengatakan pihaknya datang ke Gedung DPRD hari ini, lantaran tidak terima diperlakukan bak orang asing di tanah yang sudah ditempati sedari leluhurnya.
Bagaimana tidak, 17 orang masyarakat adat dari 5 desa itu dilaporkan oleh pihak PT KHL atas tuduhan mencuri sawit yang ditanam oleh perusahaan sawit tersebut.
Informasi yang dihimpun, tanah masyarakat adat dari 5 desa itu masuk dalam konsesi HGU PT KHL.
"Kami panen sawit di lahan yang masuk dalam konsesi HGU PT KHL. Tanggal 9 ada surat pemanggilan dari Polres Nunukan sebagai saksi. Pemanggilan berikutnya kami sebagai tersangka pencurian sawit. Masa kami panen sawit di tanah sendiri dituduh maling. Ini tanah sedari leluhur kami," kata Malik kepada TribunKaltara.com, saat ditemui seusai rapat dengar pendapat, pukul 17.00 Wita.
Tak hanya itu, Malik mengaku pihaknya meminta DPRD Nunukan untuk memfasilitasi dalam pengurusan pembebasan lahan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari konsesi HGU PT KHL.
Bahkan, Malik mensesalkan PT KHL yang tidak mau memberikan kesempatan kepada masyarakat adat di sana untuk bekerja di perusahaan sawit tersebut.
"Kami sempat minta bekerja di perusahaan itu tapi didiamkan saja begitu. Giliran kamu marah baru mereka mau pekerjakan. Masa harus tunggu marah-marah, itu kan tidak baik juga," ucap Malik.
Malik merasa aneh atas tuduhan yang ia dan rekannya terima dari PT KHL, lantaran berubah-ubah.
"Pertama kami dipanggil sebagai saksi, setelah itu saya dituduh pemalsuan surat tanah. Kemudian setelah itu dituduh mencuri sawit. Saya kurang tau kenapa seperti itu, tiba-tiba dipanggil jadi tersangka oleh Polres Nunukan. Saya tidak mungkin palsukan surat tanah. Luas lahan saya 2 Ha, rekan saya yang lain ada 3 Ha, ada 1,5 Ha, dan ada juga 5 Ha. Semua itu masuk dalam konsesi HGU perusahaan. Sudah 8 kali pertemuan belum ada penyelesaian," ujarnya.
Lanjut Malik, ia terheran-heran saat mengetahui rekannya yang mengalami stroke juga menjadi tersangka pencurian sawit.
"Rekan saya namanya Pak Puji (40). Sudah lama sakit stroke, tapi dituduh mencuri sawit. Logikanya gimana orang stroke bisa mencuri," tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Agabag Kabupaten Nunukan, Alson, meminta kepada DPRD, agar lebih serius dalam mengupayakan solusi atas kasus yang dituduhkan kepada masyarakat adat di 5 desa itu.
"Saya berharap kepada DPRD Nunukan agar lebih serius dalam mencari solusi atas kasus seperti ini. Harapannya dewan rakyat bisa berpihak kepada masyarakat adat," ungkapnya.
Alson juga menuturkan tuntutan yang diinginkan pihaknya untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Nunukan.
Adapun diantaranya, mencabut tuntutan terhadap 17 orang tersangka pencurian sawit. Kemudian, pelepasan lahan masyarakat adat dari konsesi HGU KHL di sekitar permukiman.
"17 orang itu pertama dipanggil sebagai saksi, yang kedua jadi tersangka. Ini berubah-ubah statusnya. Saya harap tuntutannya dicabut. Terpenting juga soal pelepasan lahan masyarakat adat dari konsesi HGU PT KHL. Ini berkaitan dengan kehidupan mereka di kemudian hari," imbuhnya. (*)
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Tunon Taka Kaltara, 1.097 Penumpang Diangkut KM Lambelu dari Nunukan
Kamis, 26 Maret 2026
Saksi Kata
Tak Tahan, Sakinah Bongkar Dugaan Kekerasan Psikologis yang Dialami Ibunya oleh Oknum Kepala Sekolah
Rabu, 25 Maret 2026
LIVE UPDATE
Diguyur Hujan Deras sejak Pagi, Warga Muhammadiyah di Nunukan Tetap Khusyuk Salat Idul Fitri
Jumat, 20 Maret 2026
LIVE UPDATE
21,54 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan Hasil dari 75 Perkara, Komitmen Berantas Narkoba
Rabu, 4 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Menapak Jejak Islam di Bumi Tenguyun Kalimantan Utara, Kisah Syekh Ahmad Al Maghribi
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.