Terkini Daerah
Sabu Dibungkus Kondom Disembunyikan Dalam Dubur dan Celana Dalam, Dua Pria Ditangkap BNN NTB
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pria penyelundup sabu yang disembunyikan dalam dubur dan celana dalam.
Mereka berinisial MRS (33) dan S (50).
Keduanya berasal dari Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa sabu sekitar 339,7 gram.
"Sabu ini dibungkus pakai kondom dan disembunyikan lewat dubur dan juga lewat kemaluan, dilakban di celana dalam," ungkap Gede Sugianyar, dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
Penangkapan dilakukan saat keduanya tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 14.45 Wita.
MRS dan S datang dari Medan menggunakan pesawat Citilink menuju Lombok transit Jakarta.
Baca: Kejari Langsa Musnahkan Ganja Seberat 39 Kilogram hingga Sabu dan Jenis Narkotika Lain
Keduanya dicegat setelah petugas BNN NTB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyelundupan sabu.
Setelah bekerja sama dengan pihak bandara, petugas BNN mecegat dan menggeledah MRS dan S.
Setelah digeledah dan interogasi, MRS dan S ketahuan menyembunyikan sabu di dalam dubur dan celana dalamnya.
"MRS menyembunyikan dua paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom di celana dalamnya," bebernya.
Setelah itu, tim Berantas BNN NTB melakukan interogasi mendalam kepada saudara S.
"Petugas pun mendapati yang bersangkutan membawa sabu di dalam duburnya," jelas Gede Sugianyar.
Setelah ketahuan, S akhirnya mengeluarkan sabu dari duburnya.
Petugas mendapatkan dua paket sabu yang juga sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui disuruh mengambil sabu di Medan oleh seseorang.
"Pelaku yang menyuruh ini sedang kita dalami," ujarnya.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom.
Di dalamnya berisi kristal putih narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram.
Baca: Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Tarakan Nekat Jadi Pengedar Sabu, Terancam Penjara 5 Tahun
Kemudian satu bungkus plastik bening berlapis kondom berisi sabu seberat 85,69 gram.
Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 78,04 gram.
Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 90,10 gram.
Barang bukti non narkotika sebanyak tiga unit handphone (HP).
Bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 679,4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.
Serta denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
(*)
Sumber: Tribun Lombok
Local Experience
Misteri Kelabba Maja, Ngarai Pelangi yang Memukau di Ujung Timur Indonesia
3 hari lalu
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Sabu di Sangatta Kaltim, Dua Tersangka Ditangkap
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.