Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Kronologi Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Terobos Operasi Yustisi

Kamis, 4 Februari 2021 08:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral sebuah angkot ugal-ugalan di Kabupaten Probolinggo dan sengaja menyenggol polisi saat diminta berhenti.

Diketahui perisitiwa itu terjadi di sepanjang Jalan KH Hasan, Kel Sukoharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo pada Selasa (2/2/2021).

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan kronologi dari peristiwa sopir angkot yang menabrak polisi.

Dikutip dari Surya.co.id, Rabu (3/2/2021), Ferdy menjelaskan angkot itu menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan saat melakukan razia yustisi protokol kesehatan (prokes).

"Awalnya kita lagi operasi yustisi protokol kesehatan, terus tadi mobil angkutan umum itu menerobos, lari dia. Diingatkan malah nyenggol itu," paparnya.

Operasi yustisi itu, lanjut Ferdy, digelar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Mobil angkutan umum itu menerobos dan melaju kencang ke arah Kota Probolinggo.

Saat itulah anggota polantas mengejar hingga disenggol dan terjatuh ke jalan bersama motornya.

"TKP-nya di kota, Jalur Probolinggo-Lumajang," tambah Ferdy.

Aksi mobil angkutan umum itu terekam dalam video berdurasi 13 detik dan viral di media sosial.

Tampak mobil angkutan umum itu melaju kencang di jalur dua arah.

Beberapa saat kemudian, polisi lalu lintas tersebut mendahului mobil angkutan umum itu dari sisi kanan dengan tangan kiri memberi tanda seperti meminta sopir menepi.

Namun, angkutan umum itu justru tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan.

2. Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil angkutan umum yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.

Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.

Namun, si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.

Baca: Detik-detik Bus Serempet Polisi hingga Jatuh, Kabur Terobos Razia dan Menolak Berhenti

Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota, AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers, Rabu (3/2/2021), mengungkapkan pelaku ditangkap lima jam setelah insiden terjadi.

"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

3. Sempat Melarikan Diri

Usai menabrakkan mobil angkutan umum miliknya pada polisi, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning bernomor polisi N-7663-UR.

Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.

4. Pasal yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Sopir Mengaku Tak Sengaja

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved