Kabar Selebriti
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel-Yukinobu Diserahkan ke JPU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes.
Polisi diketahui juga menetapkan dua tersangka penyebaran video syur tersebut yakni PP dan MN.
Saat ini, penyidik Polda Metro melimpahkan kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah lengkap P-21. Hari ini Selasa, siang ini akan kita sampaikan tahap kedua untuk JPU, kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Yukinobu, masih dalam tahap pemeriksaan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19 (belum lengkap) tentunya kita lakukan semua," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel-Yukinobu Diserahkan ke JPU
Reporter: Reza Deni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sutradara Film Pesta Babi Respons Pelaporan Polisi terhadap Dirinya, Duga Ada Pihak Berkepentingan
23 jam lalu
Tribunnews Update
Bunga Zainal Keluhkan Kasus Penipuan Mandek, Istri Sukhdev Singh Lapor Propam Cari Keadilan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Tahap Dua
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.