Minggu, 11 Mei 2025

Hoax or Fact

Beredar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru, Ini Faktanya

Senin, 1 Februari 2021 20:14 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Hoax lama kembali beredar. Narasi yang beredar berupa rincian biaya tilang terbaru dari Kapolri baru di media sosial.

Sebuah akun di Facebook mengunggah status yang bertuliskan Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kapolri Baru Mantab. Berikut status yang dibagikan:
*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI  BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

Setelah ditelusuri kabar ini tidak benar.

Divisi Humas Polri memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya @divisihumaspolri.

Divisi Humas Polri menegaskan bahwa informasi itu hoax.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti narasi yang beredar.

Jadi, kabar mengenai rincian biaya tilang terbaru dari Kapolri Baru itu tidak benar, Tribunners! (Tribun-Video.com/Falza Fuadina)

Reporter: Falza Fuadina
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved