Hoax or Fact
Menkumham Yasonna Laoly Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19? Ini Faktanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar narasi di media sosial yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19.
Sebuah akun di Facebook mengunggah tangkapan layar artikel yang bertajuk Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana.
Setelah ditelusuri narasi ini tidak benar.
Dikutip dari Wartakota, Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Namun, jika ada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19, maka tetap akan diberi sanksi.
Baca: Hoax Kabar di Vaksin Sinovac Ada Chip yang Bisa Mengontrol Masyarakat Seumur Hidup, Ini Faktanya
Yasonna berujar, sanksi tersebut bertujuan agar bisa mendorong masyarakat untuk ikut melaksanakan program vaksinasi.
Menurutnya, apabila yang divaksin hanya masyarakat sebagian kecil maka tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
Jadi, kabar mengenai Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 itu tidak benar, Tribunners! (*)
Sumber: Tribun Video
Viral News
Belum Ditahan Terkait Kasus Skincare Merkuri, Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke Rumah Sakit
Rabu, 22 Januari 2025
Viral News
Profil Mira Hayati, Bermula dari Biduan Kemudian Jadi Bos Skincare dengan Klaim Omset Miliaran
Rabu, 22 Januari 2025
Viral News
Alasan Sakit dan Hamil, Bos Skincare Bermekuri Mira Hayati dan Agus Salim Batal Masuk Sel
Rabu, 22 Januari 2025
Live Update
Kementan RI Bagi 201.500 Dosis Vaksin PMK di Maros Sulawesi Selatan
Sabtu, 18 Januari 2025
Tribunnews Update
Yasonna Diduga Saksi Kunci Kasus Hasto Kristiyanto, Eks Penyidik KPK: Wajar Dicekal ke Luar Negeri
Kamis, 26 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.