Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Jual Beli Hewan Langka yang Dilindungi

Jumat, 29 Januari 2021 08:13 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial YI yang memperjualbelikan hewan langka.

YI ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Januari 2021.

"Pelaku satu orang yang kita amankan, bagaimana dia menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (28/1/2021).

Dalam kasus ini, jelas Yusri,polisi mengamankan tujuh ekor hewan langka. Satu di antaranya adalah bayi orangutan (pongo abelii).

"Ini (orangutan) adalah salah satu primata yang hanya tersisa beberapa saja di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sudah semakin langka sekarang ini," ujar dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing tiga ekor Burung Beo Nias dan Lutung Jawa.

Tersangka mengaku sudah menjual hewan-hewan langka sejak Agustus 2020.

Dari penjualan hewan langka, YI mendapat keuntungan beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

YI kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutur Yusri. (*)

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved