Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta atas Perbuatannya

Kamis, 28 Januari 2021 20:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha, dituntut delapan tahun penjara atas perbuatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (27/1/2021).

Tak hanya hukuman penjara, Gilang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Jika Gilang tak mampu membayar denda, masa penahannya akan ditambah enam bulan.

"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," ungkap I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca: Kamar Kos Gilang Fetish Jarik Digeledah Kepolisian, 3 Korban dan 8 Saksi Dimintai Keterangan

Willy menjelaskan Gilang terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Gilang Aprilian Nugraha ini pertama kali terungkap lewat utas Twitter yang dibuat akun korban berinisial F pada 29 Juli 2020.

Mengutip Surya.co.id, utas tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.

F pun mengaku memang benar ia yang membuat utas tersebut.

"Iya benar (saya yang menulis)," ujarnya, Kamis (30/7/2020).

Saat itu, korban berharap kasus Gilang bisa diusut.

Baca: Kisah Fetish Kain Jarik Sempat Viral, Begini Nasib Gilang Mantan Mahasiswa Unair Sekarang

Korban mengungkapkan ia ingin agar Gilang di-drop out atau dipenjara karena perbuatannya.

"Harapannya Mas Gilang bisa diusut. Minimal DO dari kampus ya atau bisa dipenjara," pungkasnya.

Seminggu setelah utas mengenai dirinya viral, Gilang ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020.

Diketahui, saat kasusnya terungkap, Gilang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) semester 10. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Ingat Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik? Begini Nasibnya Sekarang, Dituntut 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved