Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Membuat dan Mengedarkan Surat Swab PCR Palsu, Diancam Hukuman Paling Lama Dipenjara 6 Tahun

Kamis, 21 Januari 2021 00:22 WIB
Tribunnews.com

Simak video lengkapnya DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Apabila ada oknum yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan surat Swab PCR palsu, maka ancaman hukumannya bisa paling lama dipenjara 6 tahun

Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H jelaskan pasal-pasal yang mengatur perihal tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved