Kacamata Hukum
Membuat dan Mengedarkan Surat Swab PCR Palsu, Diancam Hukuman Paling Lama Dipenjara 6 Tahun
Kamis, 21 Januari 2021 00:22 WIB
Tribunnews.com
Simak video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Apabila ada oknum yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan surat Swab PCR palsu, maka ancaman hukumannya bisa paling lama dipenjara 6 tahun
Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H jelaskan pasal-pasal yang mengatur perihal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.