Mereka yang Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP Elektronik
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atas terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut sejumlah pejabat disebut terlibat dan menerima uang haram dari kasus tersebut.
Tonton juga:
Beredar Video Sopir Angkot Tabrak Sopir Ojek Online di Depan Polisi
Presiden Jokowi: Raisa Mana Raisa? Lalu Raisa pun Dapat Hadiah Sepeda
Dari nama-nama tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo disebut turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam dakawaan Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima 520 ribu dollar Ameril Serikat.
Ganjar pada waktu itu merupakan anggota Komisi II DPR RI. Dia menerima uang hasil korupsi KTP elektronik bersama 59 anggota DPR RI lainnya.
Dalam dakwaan tersebut Ketua DPR RI, Setya Novanto juga disebut terlibat dalam korupsi tersebut. Pada saat itu Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI sempat bertemu dengan terdakwa untuk membicarakan kepastian dukungan Golkar terhadap anggaran proyek KTP berbasis NIK (KTP Elektronik).
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly juga disebut menerima uang hasil korupsi E-KTP tersebut sebanyak 84 ribu Dolar Amerika Serikat (AS).
Beberapa pejabat lainnya, di antaranya:
1. Mantan Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi sebanyak 4,5 juta Dolar AS,
2. Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi PKS, Tamsil Linrung sebanyak 700 ribu Dolar AS,
3. Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi Demokrat, Mirwan Amir sebanyak 1,2 juta Dolar AS,
4. Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi PKS, Jazuli Juwaini sebanyak 37 ribu Dolar AS,
5. Mantan Ketua DPR RI Fraksi Deokrat, Marzuki Alie sebanyak Rp. 20 miliar,
6. Mantan Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Ade Komarudin sebanyak 100 ribu Dolar AS.
7. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sebanyak 1,2 juta Dolar AS.
Dalam sidang tersebut, Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.
Rencanannya JPU akan menghadirkan 133 saksi, untuk membuktikan dakwaannya. (*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
TEREKAM! Aksi Ganjar Pranowo Terjang Arus dan Lumpur Demi Pengungsi Aceh Sumut
Jumat, 12 Desember 2025
Banjir Bandang di Sumatera
Ganjar Turun Langsung Bantu Penyaluran Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Sempat Angkat Karung Beras
Jumat, 12 Desember 2025
Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
Kamis, 27 November 2025
Sebut Dalil Praperadilan Paulus Tannos Soal Penangkapan Prematur, KPK: Belum Ditangkap
Selasa, 25 November 2025
Terkini Nasional
Ganjar Pilih Tak "Cawe-cawe" Sindiran Pedas PSI soal "Nenek Jadi Ketum", Cuma Fokus di Masyarakat
Senin, 24 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.