Tribunnews Update
Melanggar Protokol Kesehatan, 19 Warga di Tangsel Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang selatan diberikan sanksi sosial oleh petugas gabungan.
Para pelanggar diperintahkan untuk berdoa di TPU Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry menyebut, sejumlah 19 orang dikenai sanksi berdoa di makam jenazah pasien Covid-19, Senin (18/1/2021).
Para pelanggar tersebut terjaring petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangsel dari tiga lokasi razia protokol kesehatan.
Muksin menuturkan, rata-rata pelanggar melanggar prokes dengan tidak memakai masker.
"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia). Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," ujar Muksin kepada wartawan, Senin.
Para pelanggar tersebut kemudian dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.
Ketika tiba di lokasi, para pelanggar diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.
"Kurang lebih satu jam. Tidak kami denda, tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," kata Muksin.
Muksin berharap pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel"
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Usai Kapal Kini Bandara Kuwait Terbakar buntut Diserang Drone Iran, Ketegangan Teluk Berlanjut
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini di PN Tipikor
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Menaker Sebut WFH Swasta Bersifat Imbauan, Teknis Diatur Perusahaan Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Atlet Muda Wushu Indonesia Noach Banggakan RI, Berhasil Raih 2 Emas & 1 Perak di Kejuaraan Dunia
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Wawan Hermawan Tahanan Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2024 Ditunda
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.