Terkini Nasional
Tujuh Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Pengacara FPI: Kesewenang-wenganan Berlanjut
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar mengatakan, sebanyak 7 rekening milik keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab diblokir.
Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi sejak Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.
“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca: Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka atas Kasus Swab Test Covid-19
Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.
“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.
Tak hanya itu, ia berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.
“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.
Sebelumnya, Jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) bertambah.
Baca: Terekam CCTV Ada Pihak Selain Polisi Ikut Buntuti Rizieq saat Tragedi KM50, Ini Kata Komnas HAM
“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tujuh Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir
Regional
Dinilai sebagai Provokator, Warga Banyumas Lakukan Demo! Tuntut Rizieq Shihab Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 18 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab 2017 Silam, Setahun Berselang Mendadak SP3
Jumat, 31 Januari 2025
Terkini Nasional
Prabowo Mendadak Panggil Jaksa hingga Bos PPATK di Kompleks Istana Kepresidenan
Selasa, 14 Januari 2025
To The Point
Drama di Istana! Presiden Prabowo Subianto Panggil Para Jaksa dan Kepala PPATK, Ada Apa Ya?
Selasa, 14 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Mendadak Kumpulkan Para Jaksa Agung hingga Kepala PPATK di Istana, Ada Apa?
Senin, 13 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.