Tribunnews Update
Ingat Eks Komisioner KPAI yang Dipecat Jokowi karena Ujar Berenang Bisa Hamil? Ini Kabar Terbarunya
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat sempat dihebohkan dengan pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang mengingatkan kaum wanita untuk berhati-hati saat berenang bersama pria.
Sitti Hikmawatty menyebutkan bahwa seorang wanita yang berenang bersama pria bisa beresiko hamil.
Atas pernyataan berenang bisa hamil tersebut, Sitti Hikmawatty diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Komisioner KPAI.
Baca: Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI setelah Polemik Hamil di Kolam Renang
Sitti yang membawa kasus pemberhentiannya oleh presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini dinyatakan menang.
Sitti sebelumnya menjelaskan kehamilan bisa terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam.
Setelah pernyataannya viral, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Baca: Sitti Hikmawatty Angkat Bicara Soal Usulan Dirinya Dipecat KPAI atas Ucapan Renang Bisa Hamil
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Sitti Hikmawatty melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty Feizal Syahmenan mengatakan bahwa keputusan PTUN itu dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (7/1/2021) sore.
"Yaa benar, sudah diputuskan kemarin sore oleh PTUN Jakarta," kata Feizal saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/1/2021).
Dalam salinan keputusan itu, PTUN menyatakan untuk membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd.," bunyi salinan putusan yang diterima Tribunnews dari Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan.
Saat ini, Feizal mengatakan pihaknya tengah menunggu sikap dari Presiden atas putusan tersebut.
"Kita akan tunggu sikap Presiden," jelasnya. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Berenang Bisa Hamil, PTUN Batalkan Keputusan Presiden Pemberhentian Eks Komisioner KPAI Sitti
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Singgung Penjualan Buku Jokowis White Paper, Rismon Somasi Dokter Tifa setelah Terbit SP3
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.