Rabu, 15 April 2026

INDONESIA UPDATE

Pelaku yang Manipulasi Cabai Rawit di Banyumas Gunakan Cat Semprot sebagai Pewarna

Jumat, 1 Januari 2021 14:53 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku yang mengecat cabai rawit menjadi berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas akhirnya diringkus polisi.

Diketahui, pelaku mewarnai cabai dengan menggunakan cat semprot.

Ia melakukan aksinya seorang diri.

Pria berinisial BN (35) merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi cabai ini.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas yang bekerja sama dengan Polres Temanggung pada Kamis (31/12).

Baca: Petugas BPOM Temukan Cabai yang Dicat Merah di Banyumas, Diduga untuk Siasati Harga yang Melambung

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry dalam keterangannya mengatakan pelaku dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mirisnya, BN mewarnai cabai tersebut dengan menggunakan cat semprot.

Polisi menyebut pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, BN pun diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Diberitakan sebelumnya, petugas BPOM menemukan cabai rawit yang dicat agar mirip seperti cabai rawit merah.

Untuk mengelabui pembeli, tersangka mencampurkannya degan cabai rawit merah asli.

Pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved