TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Petani Cabai Dicat Merah di Banyumas: Baru Sekali, Hanya 5 Kilogram yang Saya Semprot
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Banyumas digegerkan kasus temuan cabai rawit di cat merah di sejumlah pasar tradisional.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Banyumas, yang kemudian diteruskan ke Kepolisian Resor Temanggung.
Dari hasil gelar perkara kepolisian, pelaku yang merupakan seorang petani cabai mengaku mencampur cabai yang di cat dengan cabai asli lantaran harga cabai rawit sedang tinggi.
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35).
BN merupakan petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).
Baca: Petugas BPOM Temukan Cabai yang Dicat Merah di Banyumas, Diduga untuk Siasati Harga yang Melambung
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh.
Selain itu ia juga meminta masyarakat lebih waspada saat membeli cabai.
"Kita gelar lebih cepat supaya masyarakat tidak panik. Lebih dari itu, agar masyarakat lebih waspada saat membeli cabai karena belakangan viral dijual cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan, karena diberi pewarna dari bahan bukan pewarna makanan," papar Benny, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.
Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"katanya.
Hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah.
Baca: Ditemukan 150 Kg Cabai Rawit Diduga Dicat Merah di Pasar, Petugas: Seperti Cat Kayu
Kemudian cabai yang sudah dicat dicampur dengan cabai rawit merah asli.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengaburkan kecurangan dengan mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul.
Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar di sejumlah wilayah Banyumas. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Perkara Pemalsuan Cabai Rawit Merah, Petani: Hanya 5 Kilogram yang Saya Semprot"
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Update Harga Cabai Rawit di Pasar Bersehati Manado, saat ini Rp 85 Ribu, normalnya Rp 45 50 ribu
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Integrasi Trans Banyumas-Stasiun Purwokerto Resmi Dibuka, Solusi 'Last Mile' 20 Ribu Penumpang
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Arus Balik Lebaran 2026, Banyumas Masih Dipadati Kendaraan Pemudik hingga H+4 Idul Fitri
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Nasional
Publik Diingatkan soal 'Framing' & Adu Domba Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.