Kamis, 16 April 2026

Tribunnews Update

6 Jenderal dan 4 Menteri Hadiri Pengumuman Pelarangan Kegiatan dan Pengunaan Atribut FPI

Rabu, 30 Desember 2020 18:30 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Rabu (30/12/2020) Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah menganggap bubar organisasi Front Pembela Islam (FPI).

FPI dianggap bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Diketahui enam jenderal dan empat menteri juga turut menghadiri pengumuman itu.

Baca: Video Anggota FPI Dukung ISIS Jadi Pertimbangan, Mahfud MD: Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Saat megumumkan pembubaran FPI itu, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun.

Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman pembubaran FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca: Larang dan Bubarkan Kegiatan FPI, Mahfud MD Tunjukkan Video Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dukung ISIS

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Keenam pimpinan kementerian dan lembaga itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. (Tribun-video.com/wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Para Menteri Hadiri Pengumuman Larangan Kegiatan FPI

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved