Jumat, 10 April 2026

JPU KPK Dinilai Kabur Tulis Identitas, Pengacaranya Darwin AH Ajukan Eksepsi

Senin, 7 Maret 2016 17:33 WIB
Sriwijaya Post

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba, Darwin AH mengajukan eksepsi di akhir persidangan perdana empat pimpinan DPRD di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/3/2016).

Gandi Ariyus, kuasa hukum Darwin AH mengatakan, eksepsi bukan semata kebenaran materi atau pokok perkara saja. Tetapi juga untuk kebenaran formil sesuai identitas kliennya.

Alasan mengajukan eksepsi, dikarenakan pihaknya memiliki bukti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai kabur dalam menuliskan identitas kliennya.

Selain itu dalam surat dakwaan JPU KPK, menurut dia, juga tidak jelas menerangkan peranan Darwin AH dalam kasus tersebut dan hanya dibuat berkelompok.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana itu kesalahan seseorang harus dimuat secara individu bukan perkelompok.(*)

Editor: Willem Jonata
Video Production: Sapto Nugroho
Sumber: Sriwijaya Post

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved