JPU KPK Dinilai Kabur Tulis Identitas, Pengacaranya Darwin AH Ajukan Eksepsi
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba, Darwin AH mengajukan eksepsi di akhir persidangan perdana empat pimpinan DPRD di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/3/2016).
Gandi Ariyus, kuasa hukum Darwin AH mengatakan, eksepsi bukan semata kebenaran materi atau pokok perkara saja. Tetapi juga untuk kebenaran formil sesuai identitas kliennya.
Alasan mengajukan eksepsi, dikarenakan pihaknya memiliki bukti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai kabur dalam menuliskan identitas kliennya.
Selain itu dalam surat dakwaan JPU KPK, menurut dia, juga tidak jelas menerangkan peranan Darwin AH dalam kasus tersebut dan hanya dibuat berkelompok.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana itu kesalahan seseorang harus dimuat secara individu bukan perkelompok.(*)
Video Production: Sapto Nugroho
Sumber: Sriwijaya Post
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.