Kamis, 28 Mei 2026

Terkini Nasional

KPK Sita Berbagai Barang Mewah yang Dibeli di Hawaii Usai Periksa Istri Edhy Prabowo

Selasa, 22 Desember 2020 21:36 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penyitaan dilakukan usai memeriksa istri Edhy yang juga Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi, Selasa (22/12/2020).

Iis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih benih lobster atau benur yang menjerat sang suami.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, sejumlah barang yang disita tim penyidik seperti tas dan jam tangan mewah berbagai merek itu diduga dibeli Edhy dan Iis saat kunjungan ke Hawaii.

Berbagai barang mewah dengan nilai total Rp750 juta itu diduga dibeli menggunakan uang suap dari eksportir benur.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK di antaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani Iis.

Saat OTT terjadi, Iis sempat turut diamankan dan diperiksa intensif oleh tim Satgas KPK.

Baca: Iis Rosita Dewi Kembali Diperiksa KPK

Saat itu, tim Satgas mencecar Iis mengenai kunjungannya ke Hawaii dan pembelian barang-barang mewah.

"Sebelumnya setelah tangkap tangan, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktifitas kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika. Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," kata Ali.

Selain Iis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi; advokat Djasman Malik; dan Finance PT Peristhable Logistic Indonesia, Kasman.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai berbagai dokumen terkait perizinan ekspor benur yang telah disita sebelumnya.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.

Iis diperiksa tim penyidik selama sekitar 7 jam. Dalam pemeriksaan ini, Iis mengaku diminta penyidik untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan sejumlah barang bukti.

"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemaren diamankan KPK, dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," kata Iis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved