LIVE UPDATE
LIVE UPDATE: Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Djoko Tjandra bersalah dalam kasus surat jalan palsu terkait perjalanan dari Jakarta ke Pontianak Juni 2020 lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirat menyatakan Djoko Tjandra dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung.
Yakni hukuman dua tahun penjara, pun pasal yang disangkakan sama, 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat KUHP, juncto pasal 64 KUHP.
Pertimbangan pertama karena saat kejadian Djoko berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 yang belum sempat dieksekusi jadi terpidana.
Baca: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Kedua karena surat bebas Covid-19 yang dibuatnya di RS Polri Kramat Jati juga palsu karena pemeriksaan dilakukan tanpa menghadirkan Djoko Tjandra.
Sirat menyatakan kedua surat palsu dibuat dengan bantuan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999.
Lalu Brigjen Prasetijo Utomo yang saat kejadian menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sebelum dicopot dari jabatan karena jadi tersangka.
Djoko dianggap inisiator atas tindak pidana yang dilakukan Anita dan Brigjen Prasetijo dan melakukan tindak pidana berkelanjutan sebagai buronan.
Sementara hal yang meringankan vonis bahwa Djoko Tjandra mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, dan sudah lanjut usia.
Menanggapi putusan, Djoko Tjandra dan tim kuasa hukumnya mengaku belum dapat menentukan akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Baik Djoko Tjandra dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan, mereka memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum diambil.(*)
Reporter: Rena Laila Wuri
Videografer: Tri Hantoro
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Wamen Soroti Pelaksanaan Haji 2026, Jadi Bukti Kekompakan Kemenhaj RI Sebagai Kementerian Baru
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Kisah Vallerie, Kaget Lihat Pengumuman Namanya Lulus Seleksi Rapor SMA Unggul Garuda Baru
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Terseret Arus Banjir Way Semuong, Jasad Sugiyo Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.