Terkini Nasional
Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.
Terhadap putusan tersebut terdapat hal - hal yang memberatkan, yakni Djoko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
Baca: Klaim Tak Tahu Djoko Tjandra DPO, Prasetijo: Kalau Tahu, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri!
Sedangkan hal meringankan, Majelis Hakim memandang Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Usia juga Djoko Tjandra yang sudah lanjut juga masuk dalam hal meringankan.
"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucap Sirat.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni.(*)
Reporter: Danang Triatmojo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Bisa Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Kamis, 10 April 2025
LIVE UPDATE
Haris Azhar Bersikeras Tak Rugikan Luhut dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Senin, 21 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Lagi Jadi Terpidana atas 2 Kasus, Napoleon Bonaparte Disebut Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
Senin, 7 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
PANAS! Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Cecar Saksi Ahli, JPU Tak Terima hingga SALING TERIAK
Senin, 24 Juli 2023
LIVE UPDATE
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Manajer PT Madinah Qurataain Jadi Saksi
Senin, 19 Juni 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.