Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Tanggapan Mahfud MD Mengenai Pejabat yang Dipanggil Polisi: Tidak Usah Panik!

Kamis, 17 Desember 2020 13:08 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Menanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil yang dipanggil polisi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sarankan para pejabat tidak usah panik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.

"Kamu seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud MD pada Rabu (17/12/2020).

Baca: Ridwan Kamil Ungkapkan Kisruh Kerumunan Rizieq Shihab Berawal dari Mahfud MD

Baca: Tanggapi Pernyataan Ridwan Kamil soal Kepulangan Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang, Saya Bertanggungjawab

Mahfud MD meyakini tidak akan mendapat persoalan hukum pidana jika tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq usai memberi keterangan di Polda Jabar.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi pernyataan Emil yang meminta pertanggung jawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq.

"Jadi saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja. Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini. Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu? Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud MD. (*)

Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved