Sabtu, 24 Mei 2025

Wiki Trends

Wiki Trends - FPI Sebut Rizieq Shihab & 5 Tersangka Lain akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Jumat, 11 Desember 2020 21:47 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, 14 November 2020.

Merespon hal tersebut Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.

Baca: Wiki Trends - Fakta Baru Pemuda Pemutilasi di Bekasi, Kenalan di Angkutan Umum dan Disodomi 50 Kali

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).

Enam tersangka tersebut yakni Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

Sementara itu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar bersama timnya telah meyambangi Markas Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan bahwa Rizieq dan lima orang lainnya akan datang ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Baca: Wiki Trends - Ustaz Maaher Ditangkap atas Dugaan Ujaran Kebencian, Nikita: Giliran Gue yang Laporin

Dikutip dari Kompas.com, Aziz mengatakan kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.
Aziz menegaskan, kedayanganya bersama tim kuasa hukum FPI sebagai bentuk aktif dalam menegakkan hukum.

Selain pelanggaran undang-undang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun, Rizieq juga disangka melanggar KUHP tentang penghasutan dengan ancaman paling lama penjara enam tahun.

Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun inilah yang membuat polisi bisa menangkap segera Rizieq Shihab. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: saradita oktaviani
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved