Minggu, 19 April 2026

Terkini Daerah

Alasan KPU Klaten Musnahkan 2.159 Surat Suara Pilkada: Cegah Kecurangan

Rabu, 9 Desember 2020 08:14 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 2.159 lembar surat suara Pilkada Klaten dimusnahkan, Selasa (8/12/2020).

Dua ribuan surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri surat suara yang rusak dan surat suara berlebih.

"Malam ini kami telah musnahkan total 2159 lembar surat suara, terdiri dari surat suara rusak dan surat suara kelebihan," kata Ketua KPU Kabupaten Klaten, Kartika Sari Handayani kepada TribunSolo.com, Selasa (8/12/2020).

Kartika menyebutkan dari total surat suara yang dimusnakan, terdiri dari 433 lembar surat suara rusak dan 1.726 lembar surat suara berlebih.

Kemudian, Kartika mengatakan pemusnahan dua ribuan lembar surat suara tersebut dengan cara dibakar.

Baca: Ini Alasan Mengapa KPU Klaten Kembalikan Berkas Bapaslon MULYO dan ABY-HJT

"Ribuan lembar surat suara tersebut dimusnakan dengan dibakar disaksikan Bawaslu, TNI-Polri dan KPU Provinsi," ucap Kartika.

Lanjut ia menjelaskan alasan surat suara tersebut dimusnakan dengan dibakar karena kebutuhan KPU Klaten untuk pemungutan suara sudah sesuai  dengan ketentuan yang berlaku

Ia menambahkan alasan pemusnahan surat suara itu juga untuk membuktikan KPU Klaten tidak menyimpan surat suara yang masih tersisa

"Kami musnakan surat suara tersebut sebagai langkah kami untuk mencegah kecurangan dalam pemungutan suara besok," kata Kartika.

Baca: Ratusan Ribu Surat Suara di KPU Klaten Disortir dan Dilipat 50 Orang Pekerja, Target 4 Hari Selesai

Ditemukan Rusak

Sebelumnya, ratusan lembar surat suara Pilkada Klaten 2020 ditemukan rusak dalam proses sortir dan pelipatan surat suara.

Ratusan lembar surat suara yang ditemukan akan dimusnahkan, H-1 pencoblosan

Komisioner KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, saat ditemui di RSPD Klaten, ia mengatakan sampai saat ini, ditemukan ratusan lembar surat suara yang rusak.

"Total surat suara Pilkada Klaten yang rusak itu ada sekitar 400-an," ujar Kartika, Minggu (6/12/2020).

Kartika menjelaskan, 400 surat suara yang ditemukan rusak itu didominasi dari surat suara yang sobek.

Ia menduga surat suara sudah rusak dari pihak percetakan atau proses pengiriman.

"Kerusakan surat suara berupa sobek yang paling banyak," katanya.

Ratusan lembar surat suara yang rusak itu direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten untuk dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara akan dilakukan hari sebelum hari pencoblosan yang dilaksanakan Rabu (9/12/2020) mendatang.

"Nanti surat suara yang rusak itu, akan kita musnahkan pada tanggal 8 Desember," ujar Kartika.

KPU Klaten menerima 988.344 lembar surat suara yang tiba dari percetakan.

Proses sortir dan lipat dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Klaten, di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Ingin Kecolongan, 2.159 Surat Suara Rusak Pilkada Klaten Dimusnahkan KPU : Cegah Kecurangan

Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Kabupaten Klaten   #KPU   #Bawaslu   #TNI-Polri   #KPU Klaten   #surat suara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved