KACAMATA HUKUM
Resiko Hukum Pembeli Mobil Jika Surat Kendaraan Tak Lengkap dan Hasil dari Kejahatan
LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan secara umum resiko hukum yang diterima jika membeli mobil dengan surat yang tidak lengkap.
Pembeli bisa dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Secara umum misalkan pembeli mendapatkan barang hasil kejahatan, dan dilaporkan pembeli bisa terjerat pasal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Diincar Pasal Baru soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Serahkan 16 Bukti ke Polisi
18 jam lalu
Tribunnews Update
Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya
18 jam lalu
Terkini Nasional
Demi Bela Jokowi! Peradi Datang Serahkan 16 Barang Bukti ke Polisi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
18 jam lalu
Tribunnews Update
Bela Jokowi, Peradi Bersatu Bawa 16 Barang Bukti terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Video
20 jam lalu
Terkini Nasional
Peradi Bersatu Murka! Tuding Roy Suryo Cs Hasut Masyarakat terkait Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.