Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Resiko Hukum Pembeli Mobil Jika Surat Kendaraan Tak Lengkap dan Hasil dari Kejahatan

Selasa, 8 Desember 2020 16:20 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan secara umum resiko hukum yang diterima jika membeli mobil dengan surat yang tidak lengkap.

Pembeli bisa dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Secara umum misalkan pembeli mendapatkan barang hasil kejahatan, dan dilaporkan pembeli bisa terjerat pasal tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kacamata Hukum   #STNK   #BPKB   #Peradi   #mobil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved