KACAMATA HUKUM
Undang-undang yang Berkaitan dengan Transaksi Jual Beli Mobil Bekas
LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa ungkap ada pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun terkait penipuan jual beli mobil bekas.
Pasal itu penjelasannya yaitu barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, jual beli, gadai atau menyembunyikan barang hasil pencurian.
Maka dari itu, jual beli mobil bekas harus ada bukti yang sah yaitu BPKB dan STNK.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Diincar Pasal Baru soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Serahkan 16 Bukti ke Polisi
17 jam lalu
Tribunnews Update
Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya
17 jam lalu
Terkini Nasional
Demi Bela Jokowi! Peradi Datang Serahkan 16 Barang Bukti ke Polisi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
17 jam lalu
Tribunnews Update
Bela Jokowi, Peradi Bersatu Bawa 16 Barang Bukti terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Video
19 jam lalu
Terkini Nasional
Peradi Bersatu Murka! Tuding Roy Suryo Cs Hasut Masyarakat terkait Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.