Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Undang-undang yang Berkaitan dengan Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Selasa, 8 Desember 2020 13:54 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa ungkap ada pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun terkait penipuan jual beli mobil bekas.

Pasal itu penjelasannya yaitu barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, jual beli, gadai atau menyembunyikan barang hasil pencurian.

Maka dari itu, jual beli mobil bekas harus ada bukti yang sah yaitu BPKB dan STNK.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kacamata Hukum   #jual beli   #mobil bekas   #BPKB   #STNK   #pencurian   #Peradi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved