Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Sulit Tertibkan APK Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan Gunakan Satu Unit Skylift

Senin, 7 Desember 2020 21:39 WIB
Tribun Kaltara

Laporan Wartawan TribunKaltara.com, Febrianus Felis

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nunukan dan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (7/12/2020).

Penertiban APK termasuk bahan kampanye lainnya sudah dilakukan sejak kemarin.

Namun, kali ini target penertiban untuk APK yang letaknya di bangunan-bangunan, yang mana sulit dijangkau tanpa alat bantu.

Dari pantuan TribunKaltara.com, penertiban APK kali ini menggunakan 1 unit skylift.

Baca: Bakal Nyoblos di Tarakan, Calon Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang Datang dengan Keluarga

"Ini hari kedua penertiban APK. Dan kali ini kami pakai kendaraan PJU dari Dinas Perhubungan. APK yang Sulit diturunkan baru kami pakai PJU, bangunannya agak tinggi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Nunukan, Hariadi, pukul 12.30 Wita.

Menurut Hariadi, di Kabupaten Nunukan.

"Sudah kami tertibkan di beberapa kecamatan, hanya tinggal kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan saja. Kami akan selesaikan hari ini," ucapnya.

Adapun pihak yang terlibat dalam penertiban APK kali ini, Panwascam, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Sementara itu, selain APK, penertiban bahan kampanye lainnya juga seperti stiker Paslon yang dipasang dikendaraan pribadi maupun umum akan ditertibkan.

"Penertiban stiker di kendaraan pribadi maupun umum baik motor dan mobil sudah kami tertibkan kemarin. Pemilik kendaraan cukup kooperatif jadi tidak ada kendala," tutur Hariadi.

Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan pihaknya, akan disita sebagai barang bukti saat lakukan registrasi pelanggaran administrasi kampanye.

"Untuk APK kita jadikan barang bukti untuk lakukan registrasi pelanggaran administrasi. Mana APK yang tidak sesuai aturan itu kami masukan di pelanggaran administrasi kampanye," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan penertiban APK masih dilakukan, sementara baru di lima titik.

Sekadar informasi, jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Nunukan, yakni 9 kasus berasal dari laporan masyarakat, sementara itu temuan ada 23 kasus. Rinciannya sebagai berikut:

- Administrasi pemilihan: 19 kasus.
- Pidana Pemilihan: 5 kasus
- Kode etik: 1 kasus
- Perundang-undang lainnya: 3 kasus
- Bukan pelanggaran: 4 kasus

Sementara itu, Pelanggaran di masa kampanye ada 10 kasus, sedangkan di luar masa kampanye ada 22 kasus.

Diketahui, mayoritas pelanggaran administrasi terjadi pada masa pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS.

Sementara, 2 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana sedang dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu Nunukan. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved