Terkini Daerah
Sulit Tertibkan APK Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan Gunakan Satu Unit Skylift
Laporan Wartawan TribunKaltara.com, Febrianus Felis
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nunukan dan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (7/12/2020).
Penertiban APK termasuk bahan kampanye lainnya sudah dilakukan sejak kemarin.
Namun, kali ini target penertiban untuk APK yang letaknya di bangunan-bangunan, yang mana sulit dijangkau tanpa alat bantu.
Dari pantuan TribunKaltara.com, penertiban APK kali ini menggunakan 1 unit skylift.
Baca: Bakal Nyoblos di Tarakan, Calon Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang Datang dengan Keluarga
"Ini hari kedua penertiban APK. Dan kali ini kami pakai kendaraan PJU dari Dinas Perhubungan. APK yang Sulit diturunkan baru kami pakai PJU, bangunannya agak tinggi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Nunukan, Hariadi, pukul 12.30 Wita.
Menurut Hariadi, di Kabupaten Nunukan.
"Sudah kami tertibkan di beberapa kecamatan, hanya tinggal kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan saja. Kami akan selesaikan hari ini," ucapnya.
Adapun pihak yang terlibat dalam penertiban APK kali ini, Panwascam, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu, selain APK, penertiban bahan kampanye lainnya juga seperti stiker Paslon yang dipasang dikendaraan pribadi maupun umum akan ditertibkan.
"Penertiban stiker di kendaraan pribadi maupun umum baik motor dan mobil sudah kami tertibkan kemarin. Pemilik kendaraan cukup kooperatif jadi tidak ada kendala," tutur Hariadi.
Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan pihaknya, akan disita sebagai barang bukti saat lakukan registrasi pelanggaran administrasi kampanye.
"Untuk APK kita jadikan barang bukti untuk lakukan registrasi pelanggaran administrasi. Mana APK yang tidak sesuai aturan itu kami masukan di pelanggaran administrasi kampanye," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan penertiban APK masih dilakukan, sementara baru di lima titik.
Sekadar informasi, jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Nunukan, yakni 9 kasus berasal dari laporan masyarakat, sementara itu temuan ada 23 kasus. Rinciannya sebagai berikut:
- Administrasi pemilihan: 19 kasus.
- Pidana Pemilihan: 5 kasus
- Kode etik: 1 kasus
- Perundang-undang lainnya: 3 kasus
- Bukan pelanggaran: 4 kasus
Sementara itu, Pelanggaran di masa kampanye ada 10 kasus, sedangkan di luar masa kampanye ada 22 kasus.
Diketahui, mayoritas pelanggaran administrasi terjadi pada masa pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS.
Sementara, 2 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana sedang dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu Nunukan. (*)
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Tribun Kaltara
LIVE UPDATE
Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Tunon Taka Kaltara, 1.097 Penumpang Diangkut KM Lambelu dari Nunukan
Kamis, 26 Maret 2026
Saksi Kata
Tak Tahan, Sakinah Bongkar Dugaan Kekerasan Psikologis yang Dialami Ibunya oleh Oknum Kepala Sekolah
Rabu, 25 Maret 2026
LIVE UPDATE
Diguyur Hujan Deras sejak Pagi, Warga Muhammadiyah di Nunukan Tetap Khusyuk Salat Idul Fitri
Jumat, 20 Maret 2026
LIVE UPDATE
21,54 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan Hasil dari 75 Perkara, Komitmen Berantas Narkoba
Rabu, 4 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Menapak Jejak Islam di Bumi Tenguyun Kalimantan Utara, Kisah Syekh Ahmad Al Maghribi
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.