Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Cara Mengecek Surat Kendaraan Asli atau Palsu Melalui Kepolisian

Senin, 7 Desember 2020 18:54 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Cara mudah mengecek kendaraan bisa memfoto bukti surat kendaraan dan langsung ke kepolisian terdekat.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa katakan jika kita bingung jangan langsung membeli, harus dicek terlebih dahulu agar tidak tertipu.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kacamata Hukum   #STNK palsu   #Peradi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved