Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Hak Pembeli dalam Melakukan Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Senin, 7 Desember 2020 18:01 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada hak pembeli saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas yang menjadi bisa pedoman

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan ada beberapa hak pembeli, pembeli harus diinformasikan mengenai spesifikasi kendaraannya.

Selain itu pembeli harus diberitahu riwayat mobil agar mengetahui perfoma dari kendaraan.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved